Pengunjung hari ini:
162
Total pengunjung:
4204
Pintu Mapalus
Kawanua
Beranda
Literasi
Sering Ditanyakan
Kosmetika
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (OTSK)
Registrasi Pangan
Daftar Literasi
Panduan Penggunaan
Chatbot Konsultasi
Klik icon
Pendaftaran
Produk Pangan
Perizinan Produk Pangan Lingkup Badan POM (Pangan MD)
Perizinan Produk Pangan PIRT
Produk Obat Bahan Alam
Produk Kosmetik
Progres Pendampingan
Log In
FAQ
Kosmetika
Apa yang dimaksud dengan kosmetika?
Apa syarat kosmetika dapat diedarkan di Indonesia
Siapa yang bisa menjadi pemohon notifikasi ?
Apa yang dimaksud pemilik nomor notifikasi kosmetika?
Apa yang dimaksud dengan industri kosmetika?
Ada berapa jenis penggolongan industri kosmetika?
Apa perbedaan industri golongan A dan golongan B
Produk kosmetika apa saja yang boleh diproduksi oleh industri Golongan B?
Apakah ada jenis sediaan yang tidak boleh diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B?
Apa saja bentuk sediaan kosmetika yang berlaku saat ini?
Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh industri kosmetika agar dapat dinotifikasikan kosmetikanya?
Sebelum mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB, apakah ada persyaratan lain yang harus dipenuhi?
Bagaimana urutan atau alur perizinan yang harus dimiliki industri kosmetika sebelum melakukan notifikasi?
Apakah industri kosmetika harus memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan Sertifikat CPKB atau boleh memilih salah satu?
Apakah sarana dan peralatan yang sama di industri obat atau obat tradisional dapat juga digunakan untuk memproduksi kosmetika?
Apakah industri kosmetika dapat memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dengan menggunakan fasilitas yang sama dengan kosmetika?
Apakah ada perizinan terkait sarana importir dan/ atau usaha perorangan/ badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika yang harus diajukan sebelum dapat menotifikasikan kosmetika?
Peraturan apa saja yang digunakan sebagai acuan dalam proses pengajuan Sertifikat CPKB, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Apakah yang dimaksud sistem e-sertifikasi.pom.go.id?
Apakah semua perizinan sarana industri kosmetika harus dilakukan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id?
Pengajuan apa sajja yang dilakukan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id yang berkaitan dengan perizinan sarana industri kosmetika?
Data/ dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum melakukan registrasi akun sistem e-sertifikasi.pom.go.id ?
Bagaimana cara melakukan registrasi akun perusahaan pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id ?
Berapa lama timeline dari pendaftaran akun hingga mendapatkan verifikasi dari Badan POM ?
Apa yang harus dilakukan pelaku usaha setelah pendaftaran akun e-sertifikasi disetujui agar dapat melanjutkan proses permohonan?
Apa yang harus diperhatikan pada saat melengkapi data industri pada aplikasi e-sertifikasi?
Mengapa saat melengkapi data industri pada pengajuan e-sertifikasi tidak berhasil ?
Apa yang harus diperhatikan saat mengisi data penanggung jawab saat pengajuan e-sertifikasi.pom.go.id?
Bagaimana cara menambahkan daftar sarana pada profil pelaku usaha saat pengajuan e-sertifikasi ?
Bagaimana cara menambahkan bentuk sediaan pada profil di e-sertifikasi ?
Bagaimana mengisi profil perusahaan jika pelaku usaha belum memiliki izin/sertifikat produksi ?
Apa yang harus dilakukan jika pemilik akun lupa password sistem e-sertifikasi.pom.go.id yang dimilikinya ?
Bagaimana alur untuk melakukan perubahan jika terdapat perubahan data industri atau data penanggung jawab pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id ?
Apakah untuk 1 (satu) akun pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id bisa untuk beberapa komoditi, seperti obat, kosmetika?
Bagaimana alur untuk menambah komoditi?
Apakah denah bangunan itu ?
Apa keuntungan mengurus persetujuan denah bangunan industri kosmetika?
Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat denah bangunan industri kosmetika?
Apakah terdapat kemudahan persyaratan denah bangunan untuk UMKM kosmetika ?
Apakah diperbolehkan bangunan yang digunakan untuk produksi/industri kosmetika bergabung dengan rumah tinggal?
Apakah diperbolehkan kosmetika dengan bentuk sediaan yang berbeda diproduksi dalam ruang yang sama ?
Apa saja persyaratan pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika baru?
Apa saja persyaratan pengajuan perubahan persetujuan denah bangunan industri kosmetika?