Waktu Layanan
Kantor Balai Besar POM di Manado
Senin - Jumat:
08.00 - 16.00 WITA
Senin - Rabu | 10.00 - 14.00 WITA |
Jumat | 09.00 - 12.00 WITA |
Sertifikasi
0813 4747 7719 | |
Senin - Kamis | 08.00 - 16.00 WITA |
Jumat | 09.30 - 15.30 WITA |
Petugas
Gedung Pelayanan Publik BBPOM di Manado
Petugas
Mall Pelayanan Publik
Sarana Produksi yang Didampingi (MD)
Sarana Pangan Industri Rumah Tangga yang Didampingi (PIRT)
Capaian Kinerja
Progres Pendampingan
Progres | Total |
---|---|
Terbit NIE (e-reg.rba) | 37 |
Terbit Sertifikat (e-sertifikasi) | 19 |
Pendaftaran Akun (e-sertifikasi) | 18 |
Bimtek (e-sertifikasi) | 10 |
Evaluasi Dokumen (Pendaftaran Produk e-reg.rba) | 4 |
Fasilitasi (e-sertifikasi) | 4 |
Tahap Awal | 4 |
Evaluasi Pendaftaran Akun (Pendaftaran Akun e-reg.rba) | 3 |
Evaluasi Dokumen (e-sertifikasi) | 2 |
Permohonan SPP-IRT | 2 |
Proses Permohonan SPP-IRT | 1 |
Pendampingan Sarana MD
Wilayah | Total |
---|---|
Kota Manado | 32 |
Kabupaten Minahasa Selatan | 24 |
Kabupaten Minahasa Utara | 19 |
Kota Bitung | 15 |
Kabupaten Minahasa | 6 |
Kota Tomohon | 4 |
Kabupaten Bolaang Mongondow | 1 |
Pendampingan Sarana PIRT
Wilayah | Total |
---|---|
Kabupaten Minahasa Selatan | 3 |
Izin Edar Pangan Olahan
Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar tersebut dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga. Bagi Industri Rumah Tangga diwajibkan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT). Termasuk yang kelompok manakah produk pangan Anda?
Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan tata hubungan kerja dengan dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, BPOM telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan RI Nomor 22 pada tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga:
- Diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Tempat usaha di tempat tinggal
Pada tahun 2021, Badan POM telah membangun aplikasi SPPIRT yang terintegrasi dengan OSS (One Single Submission) dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Investasi. Aplikasi SPPIRT ini dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS.
Untuk melakukan pendaftaran Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
melalui OSS. Klik link pendaftaran https://oss.go.id
dan download
panduan
pendaftaran OSS Download Panduan Registrasi OSS
Jenis Pangan yang Wajib BPOM MD
- 1. Pangan olahan dijual dalam kemasan eceran
- 2. Pangan fortifikasi
- 3. Pangan Wajib SNI
- 4. Pangan Program Pemerintah
- 5. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
- 6. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Catatan:
- Diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Lokasi terpisah dari tempat tinggal
Untuk pelaku usaha yang ingin mendaftarkan dapat melakukan sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) https://e-sertifikasi.pom.go.id
Untuk pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat Izin Penerapan CPPOB dapat mendaftarkan produknya langsung di https://e-reg.rba.pom.go.id setelah mendapatkan ID izin di https://oss.go.id
Yang tidak wajib didaftarkan
- 1. Masa simpan kurang dari 7 hari
- 2. Diimpor dalam jumlah kecil
- 3. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
- 4. Pangan olahan dalam jumlah besar
- 5. Diolah dam dikemas di hadapan pembeli
- 6. Pangan siap saji
- 7. Mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian,
pengupasan, pengeringan, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan,
penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan
BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
Infografis
Informasi terkait registrasi dan alur sertifikasi