Pengunjung hari ini:
125
Total pengunjung:
4720
Pintu Mapalus
Kawanua
Beranda
Literasi
Sering Ditanyakan
Kosmetika
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (OTSK)
Registrasi Pangan
Daftar Literasi
Panduan Penggunaan
Chatbot Konsultasi
Klik icon
Pendaftaran
Produk Pangan
Perizinan Produk Pangan Lingkup Badan POM (Pangan MD)
Perizinan Produk Pangan PIRT
Produk Obat Bahan Alam
Produk Kosmetik
Progres Pendampingan
Log In
FAQ
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (OTSK)
Kategori produk apa saja yang bisa didaftarkan melalui asrot.pom.go.id
Apa saja yang termasuk ke dalam obat kuasi dan bagaimana tahap resgistrasinya?
Apa saja yang termasuk kategori produk obat tradisional low-risk?
Apa perbedaan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka?
Siapa saja yang dapat mendaftarkan produk obat tradisional, suplemen Kesehatan dan obat kuasi?
Dimana pendaftar dapat melakukan registrasi produk
Tahap apa saja yang dilakukan untuk melakukan registrasi produk obat tradisinal, suplemen Kesehatan dan obat kuasi?
Dokumen apa saja yg diperlukan untuk registrasi akun Perusahaan?
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk registrasi produk obta tradisional dan suplemen Kesehatan lokal?
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk registrasi produk obat tradisional dan suplemen Kesehatan impor dan lisensi?
Apa yang harus dilakukan jika bahan baku atau bahan tambahan yang terkandung dalam produk yang didaftarkan belum ada di ASROT?
Langkah apa yang harus dilakukan jika produk dari kategori jamu ingin menjadi kategori Obat Herbal Terstandar (OHT) ?
Bagaimana ketentuan registrasi produk probiotik?
Kode KBLI apa saja yang dapat digunakan untuk produk OT, SK dan Obat kuasi?
Untuk produk Suplemen Kesehatan, apakah boleh hanya dengan memunyai GMP Food?
Informasi apa saja yang harus tertera di CFS dan surat penunjukan / LoA untuk produk impor?
Persyaratan mutu apa yang harus dipenuhi untuk produk obat tradisional dan suplemen Kesehatan?
Hal-hal apa saja yang dilarang dalam memproduksi obat tradisional dan suplemen Kesehatan?
Baaimana ketentuan untuk radiasi pada obat tradisional dan suplemen Kesehatan?
Bagaimana ketentuan untuk uji stabilitas?
Bentuk sediaan apa sajakah untuk produk obat tradisional yang boleh dalam bentuk simplisian / bukan ekstrak?
Apakah mentol dapat dikombinasikan dengan bahan herbal sebagai produk obat tradisional?
Apakah kopi dapat dikombinasikan dengan bahan herbal sebagai produk obat tradisional?
Peraturan mana yang mengatur tentang kandungan maksimal bahan baku dalam suplemen Kesehatan?
Apakah diperbolehkan melakukan perpanjangan masa pemenuhan Tambahan Data?
Berapa biaya yang diperlukan untuk registrasi produk?
Kapan dilakukan pembayaran untuk proses registrasi?
Berapa lama jangka waktu evaluasi produk obat tradisional?
Berapa lama jangka waktu evaluasi produk suplemen Kesehatan?
Kapan registrasi ulang dapat dilakukan?
Dokumen apa saja yang dibutuhkan saat daftar ulang obat tradisional dan suplemen Kesehatan?
Bagaimana jika pendaftar terlambat melakukan registrasi ulang?
Apakah pada saat registrasi ulang diperbolehkan untuk sekaligus melakukan variasi?
Apa saja kategori registrasi variasi?
Bagaimana ketentuan penandaan pada kemasan obat tradisional dan suplemen Kesehatan?
Bahan apa saja yang harus dicantumkan pada kemaan obat tradisional dan suplemen Kesehatan?
Bagaimana prosedur untuk pencantuman logo halal pada produk?
Bagaimana jika ingin mencantumkan distributor pada kemasan?
Peraturan apa sajakah yang terkait produk yang mengandung probiotik?
Apa saja strain probiotik yang terdaftar sebagai suplemen Kesehatan di Indonesia?
Bagaimana mekanisme pendaftaran produk suplemen Kesehatan yang mengandung strain probiotik?