Pengunjung hari ini:
169
Total pengunjung:
4204
Pintu Mapalus
Kawanua
Beranda
Literasi
Sering Ditanyakan
Kosmetika
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (OTSK)
Registrasi Pangan
Daftar Literasi
Panduan Penggunaan
Chatbot Konsultasi
Klik icon
Pendaftaran
Produk Pangan
Perizinan Produk Pangan Lingkup Badan POM (Pangan MD)
Perizinan Produk Pangan PIRT
Produk Obat Bahan Alam
Produk Kosmetik
Progres Pendampingan
Log In
FAQ
Registrasi Pangan
Peraturan apa saja yang dapat dijadikan acuan teknis dalam pendaftaran pangan?
Pangan Olahan apa saja yang wajib di daftarakan di Badan POM?
Adakah pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM?
Kriteria apa yang harus dipenuhi pangan olahan yang akan didaftarkan?
Bilamana pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah?
Bagaimana ketentuan pencantuman jenis kemasan (berat bersih satuan) sesuai NIE pada produk sosis atau bakso?
Apakah pangan olahan yang dijual untuk keperluan hotel, restoran dan catering perlu di didaftarkan?
Apakah produk yang langsung didistribusikan ke konsumen dalam bentuk kemasan eceran pada sebuah food service yang pada penyajiannya konsumen menyajikan sendiri harus didaftarkan?
Apakah bentuk produk private label (mencantumkan logo hotel, maskapai penerbangan dan sebagainya) harus didaftarkan terpisah dari produk dengan merek yang sama dan bukan private label? Apakah ada prosedur khususnya?
Apakah pangan olahan yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM dapat diperjualbelikan / diedarkan?
Bagaimana cara pendaftaran pangan yang diproduksi oleh industry rumah tangga?
Apakah semua jenis pangan dapat didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ?
Apa bentuk persetujuan pendaftaran pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM ?
Berapa lama masa berlaku PB-UMKU?
Apakah nomor PB-UMKU akan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun untuk pangan olahan yang didaftarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan jika masa berlaku dokumen tersebut kurang dari 5 (lima) tahun ?
Apa arti dari 15 digit angka pada Nomor PB-UMKU produk pangan?
Bagaimana ketentuan untuk pendaftaran single MD?
Bagaimana kriteria pengajuan Single MD?
Apakah untuk mendaftarkan pangan olahan dikenai biaya pendaftaran?
Bagaimana tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan?
Mengapa pembayaran SPB e-registration pangan olahan tidak dapat memilih multi payment?
Apa saja jenis Registrasi Pangan Olahan?
Bagaimana cara melakukan Registrasi Pangan Olahan?
Apakah yang dimaksud dengan ereg RBA pangan olahan ?
Apakah alamat aplikasi ereg RBA pangan olahan?
Apakah terdapat perubahan Nomor Izin Edar pada ereg RBA pangan olahan?
Apakah terdapat perubahan Nomor Izin Edar pada ereg RBA pangan olahan?
Apakah produk single MD anak masih dapat didaftarkan pada aplikasi ereg lama apabila induknya masih berlaku?
Apakah produk yang masih dalam proses pendaftaran di aplikasi lama harus dipindahkan prosesnya ke aplikasi ereg RBA?
Apakah daftar ulang masih dapat dilakukan di aplikasi lama?
Apakah data produk yang ada pada aplikasi lama bisa akses pada aplikasi ereg RBA?
Terkait perubahan digit NIE, apakah perusahaan diberikan masa tenggang untuk menghabiskan kemasan di pasaran setelah NIE lama tidak berlaku?
Bagaimana saya dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait aplikasi ereg RBA?
Apakah syarat registrasi akun perusahaan?
Apakah saya harus memiliki NIB di OSS RBA? Apakah NIB saya yang diterbitkan oleh OSS sebelum RBA masih dapat digunakan?
Untuk registrasi akun produsen dalam negeri, apakah saya harus sudah memiliki sertifikat CPPOB?
Untuk registrasi akun perusahaan importir, apakah saya harus sudah memiliki sertifikat SMKPO?
Dimanakah saya mendapatkan informasi status registrasi akun yang diajukan?
Apakah saya dapat menggunakan NIB yang belum diterbitkan oleh OSS versi RBA?
Apakah akun perusahaan untuk produsen dan importir didaftarkan terpisah?
Bagaimana memilih KBLI yang sesuai pada saat menambahkan pabrik pada akun perusahaan?
Apabila saya telah memiliki NIE di aplikasi registrasi pangan olahan lama (e-reg.pom.go.id) apakah saya harus mendaftarkan produk pangan olahan saya lagi?
Apa saja kriteria kategorisasi risiko registrasi pangan olahan pada ereg RBA?
Apakah produk yang termasuk kategori risiko Menengah Rendah (MR)?
Apakah persyaratan registrasi produk kategori risiko Menengah Rendah (MR)
Apakah produk pangan yang sudah mendapatkan nomor MD/ML di Ereg lama perlu untuk registrasi baru di Ereg RBA ?
Jika produk sudah habis masa berlaku izin edarnya, apakah masih boleh beredar?
Jika sudah memiliki Akun di Ereg lama (e-reg.pom.go.id), apakah harus mendaftarkan akun baru di Ereg RBA?
Apakah Ereg lama masih bisa digunakan?
Apa yang dimaksud PB-UMKU
Apakah setiap produk yang berbeda harus mengajukan PB-UMKU yang berbeda? ataukah setiap akan mengajukan pendaftaran produk di Ereg RBA?
Apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengajuan PB UMKU Izin Edar Pangan Olahan?
Jika punya sudah NIB sebelumnya, apakah harus membuat NIB Kembali untuk mempunyai NIB di OSS RBA ?
Bagaimana jika terjadi perbedaan NPWP
Jika ingin melakukan maklon dengan Perusahaan A, PB-UMKU apa yang kami pilih?